KEINDONESIAAN DI WILAYAH BATASAN,
JADIKAN BATAS SARANA PEMERSATU
Oleh : Harmen Batubara
Jauh sebelum NKRI lahir, wilayah nusantara sudah dihuni oleh berbagai etnis sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Hidup mereka rukun tidak mengenal batas, sejauh lingkungannya memberikan kehidupan dan mereka mampu maka disanalah mereka tinggal. Tetapi zaman berubah dan peradaban menuntut adanya administrasi, maka semuanya harus turut aturan, termasuk di dalamnya aturan tentang batas-batas wilayah itu sendiri. Maka sesuai dengan kepentingan kolonial ketika itu, khususnya di wilayah Kalimantan ( traktat Belanda dan Inggris 1891,1915 dan 1928), Papua( Traktat Raja Prusia 1854) dan Timor Leste(Belanda-Portugis, 1904). Para penguasa itu menentukan batas-batas wilayah sesuai posisi tawar mereka sendiri.
Secara teoritis baik Belanda, Inggris dan Portugis dalam penetapan batas wilayah mempertimbangkan kondisi geografisnya, batas yang mereka tentukan pada umumnya mengikuti batas alam seperti Punggung Gunung (watershed), pinggir sungai, thalweg atau alur sungai terdalam, dan garis lurus. Meskipun mereka ingin menentukan batas sesuai dengan realitas etnis, tetapi secara teknis pada saat itu tidak mungkin dilakukan, sebab keadaan medannya yang berat. Sehingga yang terjadi kemudian, batas-batas wilayah itu secara telak memisahkan dua suku serumpun. Hal seperti itu terjadi di Kalimantan, di Papua, dan Timor Leste. Dalam realitasnya kehidupan mereka tetap rukun, terjalin keharmonisan dengan baik. Bagi mereka realitas batas tidaklah mempunyai kendala bagi kehidupan sosial mereka.... Ratusan tahun kemudian NKRI lahir, dan secara otomatis dan sesuai dengan prinsip “UTI POSSIDETIS JURIS” atau pewarisan wilayah pemerintah kolonial kepada Negara baru selepas penjajahannya, maka Indonesia mempunyai wilayah perbatasan dengan sepuluh Negara tetangganya. Bagi Indonesia karena luasnya wilayah, dan beberapa daerah dan pulau-pulau kecil lokasinya terisolasi, secara otomatis wilayah perbatasan nyaris kurang diperhatikan. Meskipun secara sadar mengakui bahwa wilayah perbatasan adalah cerminan kualitas kedaulatan suatu Negara, dan meski memprogramkannya sebagai halaman depan bangsa, tapi dihadapkan dengan keterbatasan yang ada wilayah perbatasan tetap saja tidak terjangkau oleh pembangunan sebagaimana mestinya. Terlebih lagi UU yang didesain untuk mengatur pembangunan wilayah, seperti UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda UU No.26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang, ternyata belum mampu mengubah image wilayah perbatasan. Pemerintah daerah yang tadinya diharapkan mau memberikan perhatian, tetapi ternyata prioritas pembangunannya bukanlah di wilayah perbatasan.
Namun demikian kedua Negara bertetangga secara sadar sama-sama mengetahui, dan memahami bahwa wilayah perbatasan perlu ditata, dengan tetap memberikan ruang gerak dan keleluasan yang wajar bagi kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan. Semua itu secara utuh tercermin dalam semangat kerjasama antara Negara tetangga seperti GBC (General Border Committee, Indonesia-Malaysia), JBC(Joint Border Committee, Indonesia-Papua Nugini, dan Indonesia-Timor Leste), yang secara konkrit selalu memperhatikan kehidupan dan kerukunan berbagai etnis yang sama-sama ada di wilayah perbatasan. Semangat itu pula secara terukur juga dibingkai pula di tataran regional maupun Kawasan, baik dalam Piagam Asean, maupun Asean+3 atau Asean+ 6. Permasalahannya adalah kondisi ekonomi dari masing-masing Negara yang bertetangga. Untuk Indonesia dan Malaysia kondisinya sangat kontras, suatu realitas yang mencerminkan warga yang pendapatan perkapitanya antara (US$1000/tahun, Indonesia) dengan yang (US$ 12.000/tahun, Malaysia). Cobalah ke perbatasan lihat perkampungan Malaysia yang asri, rapi dan produktif penuh dengan tanaman bernilai ekonomi, sementara di perkampungan Indonesia sebaliknya kusam, hutan belukar dan penuh ilalang.
Dalam bingkai kerjasama regional, dan antar Negara dan khususnya antara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan, hubungan itu sungguh baik, tetapi dalam realitas di lapangan tentu sangat berbeda, khususnya dalam menjalin persahabatan dan kerjasama informal. Untuk semua urusan formal dan pemerintahan persoalan koordinasi tidak ada hambatan, tetapi dalam realitas social maka kondisi ekonomi yang pincang secara alamiah telah memposisikan mereka dalam bingkai hubungan antara TKI dan majikannya. Titik pandang yang berkembang adalah bagaimana memanfaatkan keterbatasan Indonesia dalam menjaga wilayah dan potensi yang ada di wilayah perbatasan bagi sebesar-besarnya keuntungan para pihak. Kalau kita berkaca akan kerangka seperti ini, maka penggeseran tugu batas serta kegiatan illegal logging dan sejenisnya, adalah sesuatu yang alami. Benar, kerugiannya luar biasa tetapi kalau tidak mampu menjaganya, apa mau dikata. Keberadaan pos-pos pengamanan kita diperbatasan tentu secara formal punya efek deteren tetapi bukan bagi pelaku bisnis illegal dan sejenisnya. Dari sisi manajemen pengelolaan wilayah perbatasan boleh dikatakan nyaris tidak ada kendala, kecuali kondisi kemiskinan itu sendiri.
No comments:
Post a Comment